Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
(1) Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
