Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi: a. melakukan penyusunan program kerja Museum; b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; e. melakukan perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. melakukan pengawetan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; h. melakukan penyajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum; o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum; dan p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan q. melakukan penyusunan laporan Museum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id