Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku:
a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini; dan
b. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
