Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id