Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja membantu Kepala Museum Kebangkitan Nasional dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
