Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja membantu Kepala Museum Kebangkitan Nasional dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id