Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Kebangkitan Nasional berkoordinasi dengan:
a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
c. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
