Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum Kebangkitan Nasional merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
