Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional. (2) Seksi Pengkajian dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional, serta registrasi, perawatan, dan pengawetan koleksi Museum Kebangkitan Nasional. (3) Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan penyajian, publikasi, dokumentasi, dan layanan edukasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional, serta pengamanan koleksi dan kemitraan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id