Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum Kebangkitan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pengkajian dan Perawatan; d. Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id