Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Museum Kebangkitan Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengkajian dan Perawatan;
d. Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
