Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Kebangkitan Nasional; d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Kebangkitan Nasional; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Kebangkitan Nasional; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kebangkitan Nasional.
Koreksi Anda