Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
d. pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kebangkitan Nasional.
Koreksi Anda
