Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat;
b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
c. melakukan pengelolaan, penerimaan dari pungutan dan penggunaan tarif sensor;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat;
g. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Sekretariat;
h. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat;
i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;
j. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat;
k. melakukan pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat;
l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat;
m. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Sekretariat;
n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Sekretariat;
o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Sekretariat;
p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Sekretariat;
q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat;
r. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat;
s. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Sekretariat;
t. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat;
u. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat;
v. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Sekretariat;
w. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Sekretariat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Sekretariat;
y. melakukan urusan hubungan masyarakat dan publikasi Sekretariat;
z. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama Sekretariat;
aa. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Sekretariat;
ab. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ac. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat.
Koreksi Anda
