Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat; b. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; c. melakukan pengelolaan, penerimaan dari pungutan dan penggunaan tarif sensor; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat; g. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Sekretariat; h. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat; j. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat; k. melakukan pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat; l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat; m. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Sekretariat; n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Sekretariat; o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Sekretariat; p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Sekretariat; q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat; r. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat; s. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Sekretariat; t. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat; u. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat; v. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Sekretariat; w. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Sekretariat; www.djpp.kemenkumham.go.id x. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Sekretariat; y. melakukan urusan hubungan masyarakat dan publikasi Sekretariat; z. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama Sekretariat; aa. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Sekretariat; ab. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ac. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat.
Koreksi Anda