Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran.
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pembuatan surat lulus dan tanda lulus penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
c. melakukan pembuatan surat penolakan film, iklan film, dan film iklan impor;
d. melakukan pembuatan surat revisi film, iklan film, dan film iklan nasional;
e. melakukan pembuatan tanda lulus sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
f. melakukan pemberian bantuan teknis penyelesaian kasus pelanggaran penyensoran film, iklan film, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
g. menyusun bahan tindak lanjut hasil pengawasan;
h. melakukan pemantauan pelaksanaan hasil penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
