Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran. a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pembuatan surat lulus dan tanda lulus penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; c. melakukan pembuatan surat penolakan film, iklan film, dan film iklan impor; d. melakukan pembuatan surat revisi film, iklan film, dan film iklan nasional; e. melakukan pembuatan tanda lulus sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; f. melakukan pemberian bantuan teknis penyelesaian kasus pelanggaran penyensoran film, iklan film, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; g. menyusun bahan tindak lanjut hasil pengawasan; h. melakukan pemantauan pelaksanaan hasil penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id