Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Teknik a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengoperasian sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; c. melakukan perawatan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan f. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda