Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Teknik
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengoperasian sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
c. melakukan perawatan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
f. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
