Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan data penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
c. melakukan alih rekam film, iklan film, dan film iklan;
d. melakukan pengukuran panjang atau durasi film, iklan film, dan film iklan;
e. melakukan penghitungan biaya sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
f. melakukan penyuntingan hasil sensor dari anggota LSF;
g. melakukan pembuatan berita acara penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
