Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan data penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; c. melakukan alih rekam film, iklan film, dan film iklan; d. melakukan pengukuran panjang atau durasi film, iklan film, dan film iklan; e. melakukan penghitungan biaya sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; f. melakukan penyuntingan hasil sensor dari anggota LSF; g. melakukan pembuatan berita acara penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id