Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Evaluasi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi lembaga sensor film; c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat; d. melakukan pemantauan dan evaluasi program sensor film; e. melakukan pengelolaan dokumentasi dan arsip Lembaga sensor Film; f. melakukan pemusnahan hasil penyensoran film, iklan film, dan film iklan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id