Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Evaluasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi lembaga sensor film;
c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi program sensor film;
e. melakukan pengelolaan dokumentasi dan arsip Lembaga sensor Film;
f. melakukan pemusnahan hasil penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
