Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat; c. melaksanakan pelayanan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan; d. melaksanakan pelayanan teknik penyensoran film, iklan film, dan film iklan; e. melaksanakan urusan pelayanan dan pengawasan hasil sensor film, iklan film, dan film iklan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor film, iklan film, dan film iklan; g. melaksanakan kemitraan di bidang sensor film; h. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat.
Koreksi Anda