Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya: a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id