Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Koreksi Anda
