Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta merupakan jabatan struktural eselon III.b atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
