Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; b. pengumpulan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; d. pelaksanaan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; g. pelaksanaan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; h. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Koreksi Anda