Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
b. pengumpulan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
d. pelaksanaan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
g. pelaksanaan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
h. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Koreksi Anda
