Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah buku diterima melalui:
(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013 melalui:
(3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.
Koreksi Anda
