Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah buku diterima melalui: (2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013 melalui: (3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.
Koreksi Anda