Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SD dan SMP pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang telah dikirim ke sekolah.
(2) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Koreksi Anda
