Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah/bendahara menandatangani kwitansi pembelian buku buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan materai cukup.
(2) Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan pada saat buku diterima oleh sekolah.
Koreksi Anda
