Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai pesanan dan spesifikasi.
(2) Spesifikasi Teknis buku Teks Pelajaran Sekolah untuk kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Buku.
(4) Penerimaan buku kurikulum 2013 dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Buku sesuai format Berita Acara Serah Terima Buku Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan buku kurikulum 2013 diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah pesanan dari masing-masing sekolah.
(6) Apabila buku buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai jumlah yang dipesan dan spesifikasi buku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi masalah tersebut kepada penyedia buku, Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Unit Implementasi Kurikulum (UIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koreksi Anda
