Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 sampai di sekolah sesuai dengan pesanan masing-masing sekolah.
(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang dilakukan oleh penyedia buku.
Koreksi Anda
