Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Arkeologi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan pencarian situs dan benda-benda arkeologi; c. melaksanakan analisis dan interpretasi situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; e. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya; f. melaksanakan publikasi dan dokumentasi hasil penelitian situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; h. melaksanakan urusan hubungan masyarakat; i. melaksanakan kemitraan di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; k. melaksanakan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya; m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda