Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara proses penjaringan dan penyaringan dalam statuta perguruan tinggi masing-masing, tata cara proses penjaringan dan penyaringan diatur dan ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
