Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan diatur dalam statuta masing-masing Perguruan Tinggi. (2) Dalam hal proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/ Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah telah melalui proses penjaringan, penyaringan, dan/atau pemilihan dianggap sah.
Koreksi Anda