Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan diatur dalam statuta masing-masing Perguruan Tinggi.
(2) Dalam hal proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/ Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah telah melalui proses penjaringan, penyaringan, dan/atau pemilihan dianggap sah.
Koreksi Anda
