Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
