Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, untuk pertama kali, mengangkat dan MENETAPKAN: a. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi baru yang diselenggarakan Pemerintah tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf c dan huruf d dan angka 2, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. b. Rektor perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi Rektor perguruan tinggi badan hukum milik negara yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan masa tugas paling lama sampai dengan sisa masa jabatan Rektor perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara.
Koreksi Anda