Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur berakhir dan Rektor/Ketua/Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua/Direktur baru.
(2) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor/Ketua/Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/ Pembantu Ketua/ Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua/Direktur baru.
Koreksi Anda
