Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/ Pembantu Direktur yang membidangi akademik atau sebutan lain ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor/Ketua/Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur baru.
Koreksi Anda
