Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor/Ketua/ Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Rektor /Pembantu Ketua /Pembantu Direktur atau sebutan lain.
Koreksi Anda
