Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h. dibebaskan dari jabatan dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
