Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur dan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dalam sidang Senat;
b. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d. Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan data riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri;
e. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor/Ketua/Direktur tersebut;
g. Rektor/Ketua/Direktur terpilih adalah calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
h. Menteri MENETAPKAN pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Koreksi Anda
