Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara:
a. Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur dilakukan oleh Senat;
b. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
c. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor/Ketua/Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor/Ketua/Direktur, Senat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Rektor/Ketua/Direktur.
(3) Tata cara tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
