Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id