Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena a. pendirian perguruan tinggi baru; b. perubahan perguruan tinggi; c. masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id