Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan pemimpin pada perguruan tinggi tersebut.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
a. pendirian perguruan tinggi baru;
b. perubahan perguruan tinggi;
c. masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur berakhir.
Koreksi Anda
