Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri in, yang dimaksud dengan: 1. Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, selanjutnya disebut perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian. 2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada universitas/institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian. 3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Senat universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor, Ketua, atau Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. 5. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda