Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota dan ketua Senat Universitas Sam Ratulangi selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
