Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus dilakukan Pemilihan Anggota dan Ketua Senat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah penetapan Anggota dan Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat
(13), Senat harus sudah menyelesaikan Pemilihan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
