Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir.
(2) Anggota Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. diangkat dalam jabatan negeri lain;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain di luar UNSRAT
d. berhalangan tetap;
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. menjalani ijin belajar di luar domisili UNSRAT lebih dari 6 (enam) bulan;
g. terbukti melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
i. diangkat dalam jabatan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan atau Ketua Jurusan/Bagian;
j. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan
l. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(4) Masa jabatan anggota Senat yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang berhenti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
