Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota tertua didampingi oleh anggota termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat. (6) Apabila rapat Senat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat Senat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam. (7) Apabila setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat Senat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, maka rapat Senat dilaksanakan dan dinyatakan sah. (8) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara. (10) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (11) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (12) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (13) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda