Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Senat wakil dari dosen yang profesor dan wakil dari dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Rektor. (2) Rektor menyampaikan nama-nama anggota Senat terpilih kepada Menteri untuk ditetapkan. (3) Rektor melantik anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id