Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Senat wakil dari dosen yang profesor dan wakil dari dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Rektor.
(2) Rektor menyampaikan nama-nama anggota Senat terpilih kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Rektor melantik anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
