Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor dipilih dari dan oleh dosen yang bukan profesor. (2) Dosen yang bukan profesor dan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Senat kepada Panitia Pemilihan (3) Dosen yang bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada fakultas lain hanya memiliki hak dipilih dan memilih pada fakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan. (4) Calon anggota Senat dari dosen yang bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih pada tingkat fakultas dalam rapat khusus dengan ketentuan: a. rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. rapat dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor; c. apabila rapat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor, rapat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; dan d. apabila setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat tidak dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari dosen yang bukan profesor, maka rapat dilaksanakan dan dinyatakan sah. (5) Pemilihan calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Apabila musyawarah/mufakat tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang dosen bukan profesor memiliki hak 1 (satu) suara. (7) Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) calon yang memiliki jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara terhadap calon tersebut untuk mendapatkan 2 (dua) calon anggota Senat terpilih. (8) Calon anggota senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id