Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor dipilih dari dan oleh profesor pada fakultas bersangkutan. (2) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan pada fakultas lain hanya memiliki hak dipilih dan memilih pada fakultas dimana yang bersangkutan ditugaskan. (3) Pemilihan calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor dilakukan dalam rapat khusus dengan ketentuan: a. rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Profesor pada fakultas yang bersangkutan; c. apabila peserta rapat khusus tidak dihadiri oleh seluruh profesor, maka rapat ditunda paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; dan d. setelah penundaan 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam rapat khusus tidak dihadiri oleh seluruh profesor, maka rapat khusus dilaksanakan dan dinyatakan sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pemilihan calon anggota Senat wakil dosen profesor dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat. (5) Apabila musyawarah/mufakat tidak dapat dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang profesor memiliki hak 1 (satu) suara. (6) Apabila hasil pemungutan suara terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memiliki jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara terhadap 2 (dua) calon atau lebih tersebut untuk mendapatkan calon anggota Senat terpilih sampai dengan terpenuhinya jumlah wakil dosen profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Calon anggota senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. (8) Apabila pada satu fakultas hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) orang profesor, maka yang bersangkutan apabila memenuhi persyaratan langsung ditetapkan sebagai calon anggota Senat.
Koreksi Anda