Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Rektor. (2) Persyaratan panitia pemilihan calon anggota Senat sebagai berikut: a. berstatus dosen aktif; dan b. tidak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai bakal calon anggota Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota yang berasal dari setiap fakultas masing-masing 2 (dua) orang berdasarkan usul Dekan. (4) Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditunjuk oleh Rektor. (5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Panitia pemilihan calon anggota Senat bertugas: a. menyusun tata tertib dan jadwal pemilihan anggota Senat; b. mengumumkan tata tertib dan jadwal pelaksanaan pemilihan calon anggota Senat melalui laman UNSRAT dan papan pengumuman di lingkungan UNSRAT; c. menyediakan surat suara dan fasilitas pemungutan suara; d. melakukan urusan administrasi proses pelaksanan pemilihan; dan e. melaporkan hasil pemilihan kepada Rektor dengan tembusan disampaikan kepada Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id