Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Rektor.
(2) Persyaratan panitia pemilihan calon anggota Senat sebagai berikut:
a. berstatus dosen aktif; dan
b. tidak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai bakal calon anggota Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota yang berasal dari setiap fakultas masing-masing 2 (dua) orang berdasarkan usul Dekan.
(4) Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditunjuk oleh Rektor.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Panitia pemilihan calon anggota Senat bertugas:
a. menyusun tata tertib dan jadwal pemilihan anggota Senat;
b. mengumumkan tata tertib dan jadwal pelaksanaan pemilihan calon anggota Senat melalui laman UNSRAT dan papan pengumuman di lingkungan UNSRAT;
c. menyediakan surat suara dan fasilitas pemungutan suara;
d. melakukan urusan administrasi proses pelaksanan pemilihan;
dan
e. melaporkan hasil pemilihan kepada Rektor dengan tembusan disampaikan kepada Dekan.
Koreksi Anda
