Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan panitia pemilihan; b. pelaksanaan pemilihan; dan c. pengangkatan dan pelantikan.
Koreksi Anda