Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan panitia pemilihan;
b. pelaksanaan pemilihan; dan
c. pengangkatan dan pelantikan.
Koreksi Anda
