Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Calon Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Poliklinik UNSRAT;
c. berstatus PNS dosen aktif yang melaksanakan kewajiban tridharma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. berusia paling tinggi:
1) 66 (enam puluh enam) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang profesor;
2) 61 (enam puluh satu) tahun calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor;
pada saat diangkat sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun lahir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bagi calon anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor;
f. tidak dalam status diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain di luar UNSRAT yang dinyatakan secara tertulis;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
h. tidak sedang menjalani izin belajar di luar domisili UNSRAT lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
i. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Senat;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
m. tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan sebagai Wakil Dekan atau Ketua Jurusan/Bagian; dan
n. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
