Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN KETUA SENAT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Dekan;
c. Wakil dosen yang profesor;
d. Wakil dosen yang bukan profesor; dan
e. Ketua Lembaga.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e secara otomatis menjadi anggota Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perimbangan jumlah anggota Senat dari wakil dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah proporsional terhadap jumlah dosen yang profesor pada fakultas dengan ketentuan:
a. fakultas yang memiliki 1 (satu) sampai 5 (lima) profesor diwakili paling banyak 2 (dua) profesor;
b. fakultas yang memiliki 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) profesor diwakili 3 (tiga) profesor;
c. fakultas yang memiliki 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) profesor diwakili 4 (empat) profesor; dan
d. fakultas yang memiliki 16 (enam belas) atau lebih profesor diwakili 5 (lima) profesor.
(4) Anggota Senat dari wakil dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwakili oleh 2 (dua) orang dosen untuk setiap fakultas.
(5) Apabila terjadi penambahan atau pengurangan jumlah profesor di fakultas yang mempengaruhi proporsi terhadap jumlah dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan penyesuaian anggota Senat dari wakil dosen yang profesor.
(6) Pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui pemilihan.
(7) Masa tugas anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
